RULES SERVER Preniv Project Community
PERANGKAT DASAR
1.Penggunaan Client
-Pemain diwajibkan untuk menggunakan client SA:MP yang terjamin keamanannya dari cheat, Untuk PC menggunakan 0.3DLR2
-Player diharapkan menggunakan Internet tanpa perantara (Proxy / VPN). Pengecualian diberikan jika pemain tidak bisa terhubung dengan server sehingga memerlukan hubungan perantara.
-IP yang kamu gunakan untuk bermain di server ini adalah tanggung jawab penuh pengguna IP tersebut (kamu).
-Pemain tidak diperbolehkan untuk memodifikasi client SA:MP demi menguntungkan pemain itu sendiri.
-Pemain tidak diperbolehkan untuk memodifikasi client SA:MP demi merugikan pemain lain atau seluruh server.
*dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 1 akan dikenakan dengan hukuman kick dari server sampai pemblokiran account dengan ban IP.
2.Penggunaan Program Pihak Ketiga
-Program yang dimaksud adalah program yang dapat digunakan di client SA:MP seperti:
a.s0beit
b.Cheat Engine
c.Trainer
-menggunakan program untuk mempermudah atau mempercepat pengetikan tulisan seperti:
a.AutoHotKey
b.Keybinder
*dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 2 akan dikenakan hukuman Pemblokiran sementara account dan/atau alamat IP selama 3 sampai dengan 7 hari.
ROLEPLAY
3.Kewajiban Roleplay
-diwajibkan untuk selalu ber-Roleplay setiap saat kapan saja dimana saja saat berada di dalam server.
-Player dibebaskan dari kewajibannya ber-Roleplay saat dalam kondisi sebagai berikut:
a.Berurusan dengan Administrator atau Helper Server.
b.Sedang berada di dalam zona OOC atau di dalam penjara Admin.
c.ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Staff Server.
-melakukan Roleplay sesuai dengan standar budaya dan tingkah laku sebagai mana yang ada di Amerika Serikat.
-Roleplay dianggap gagal (Fail RP) jika salah satu pihak terbukti melanggar peraturan yang dapat mengubah alur berjalannya suatu aktifitas Roleplay.
*dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 3 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 15 menit atau paling banyak 1 jam.
4.Penolakan Ajakan Roleplay
-tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menolak atau pergi dari ajakan suatu Roleplay.
-Penolakan ajakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Keluar dari game tanpa persetujuan lawan.
b.Menuduh lawan Roleplay telah melanggar peraturan tanpa bukti yang kuat.
*dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 4 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 15 menit atau paling banyak 3 jam.
5.Perlambatan Proses Roleplay
-tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk memperlambat jalannya suatu proses Roleplay yang sedang berjalan.
-Perlambatan dalam proses Roleplay yang dimaksud adalah:
a.Pause game (AFK/Alt-Tab/ESC).
b.Relog (Keluar game lalu masuk lagi) tanpa persetujuan dari lawan Roleplay.
c.Mengganggu proses Roleplay pemain lain yang tidak terkait.
d.Dengan sengaja berkomunikasi di luar character.
*dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 5 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 15 menit atau paling banyak 1 jam.
6.Pelecehan Seksual dalam Roleplay
-tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk melakukan pelecehan seksual saat ber-Roleplay dengan pemain lain.
-Pengecualian diberikan jika sudah memiliki kesepakatan dari kedua belah pihak.
*dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 6 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 2 Jam disertai dengan ban selama 5 hari.
7.Roleplay Kriminal
-tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk melakukan Roleplay sebagai kriminal saat menggunakan character yang memiliki level di bawah 5.
-tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk melakukan Roleplay kriminal terhadap korban yang memiliki character level di bawah 3.
-tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan tertentu saat melakukan Roleplay kriminal, kendaraan tersebut adalah:
a.kendaraan yang didapat dari dealer khusus Donatur.
b.kendaraan yang bersifat High-End: Alpha, Buffalo, Cheetah, Comet, Euros, Phoenix, Super GT, Windsor, ZR-350.
c.kendaraan yang dimiliki sebuah bisnis (Hotdog, Mr Whoopie, Tractor).
d.kendaraan yang digunakan untuk bekerja (Taxi, Towtruck, Bus, Forklift, Sweeper, dll).
e.Semua pesawat udara (Pesawat terbang dan Helicopter).
-tidak diperbolehkan dengan sengaja melakukan Roleplay kriminal terhadap character yang sedang melakukan pekerjaan sampingan dan yang sedang bertugas sebagai supir Taxi atau Tow Truck.
-tidak diperbolehkan untuk melakukan Roleplay kriminal di tempat tertentu:
a.Jarak 100 meter dari depan gedung institusi pemerintahan.
b.Gedung yang terdapat actor security.
-tidak diperbolehkan melakukan perampokan terhadap anggota institusi pemerintah yang sedang bertugas.
-tidak diperbolehkan melakukan perampokan secara berkelompok dengan jumlah personil melebihi 4 orang. Di waktu tertentu ( 03:00 s/d 06:00 pagi ), hanya diperbolehkan maksimal 2 orang.
-tidak diperbolehkan melakukan perampokan terhadap korban character yang sama tanpa memberikan waktu delay selama 1 jam.
-diperbolehkan untuk merampok barang tertentu dari character lain, berikut adalah barang yang boleh dirampok:
a.Uang dengann maximum $150.00 per character.
b.item yang bisa diberikan dengan command '/give'.
c.Semua senjata melee.
d.Senjata api illegal
-tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk membunuh korban yang telah dirampok atau ditipu.
-tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.
-diperbolehkan untuk melakukan menipuan dengan barang berikut:
a.Menipu uang dari character lain dengan maksimum $500.00.
b.Mengambil keuntungan dari menjual Kendaraan dengan memberikan informasi atau spesifikasi yang salah.
c.Mengambil keuntungan dari menjual Senjata dengan spesifikasi, kondisi, jumlah ammo, dan tipe ammo yang salah.
-dilarang keras untuk melakukan perampokan/pembunuhan terus menerus tanpa alasan roleplay yang jelas.
-Player harus mematuhi peraturan di bawah saat melakukan aktifitas job Smuggler:
a.Maksimal orang dalam satu kelompok adalah 2 orang.
b.orang yang ikut dalam kelompok smuggling harus sudah join job Smuggler.
-Dilarang menggunakan senjata automatis (MP5 / AK47).
a.Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.
b.Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik.
-dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 7 akan dikenakan hukuman sebagai berikut:
a.Hukuman penjara 15 menit sampai dengan 2 jam.
b.Staff berhak memberikan hukuman tambahan sebagai efek jera.
c.Staff berhak mengambil barang yang dirampok/ditipu untuk dikembalikan kepada korban.
d.Permanent ban sampai barang/asset dikembalikan.
8.Tata-Tertib Penggunaan Senjata.
-tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api saat memainkan character min level 5.
-diperbolehkan untuk menggunakan senjata terhadap character lain jika memiliki alasan yang jelas dan masuk akal.
-memperlihatkan Primary Weapon dan Melee Weapon yang dibawa oleh characternya (diperlihatkan dengan '/weapon pos').
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 8 akan dikenakan Hukuman penjara 1 jam sampai dengan 2 jam himgga Ban character.
Semua hukuman disertakan dengan penyitaan senjata yang dipakai saat melanggar peraturan.
9.Perjudian.
-Dilarang melakukan perjudian secara OOC tanpa kecuali.
-Perjudian pribadi diperbolehkan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.diselenggarakan oleh player di dalam Bar (bukan Alhambra dan Pig Pen).
b.yang menyelenggarakan dan yang berpartisipasi sudah meraih level 5.
-Perjudian tidak boleh diiklankan lewat (/ad) sebelum/saat berlangsung.
-Bet (taruhan) hanya diperbolehkan uang dan tidak melebihi $50.00.
-Perjudian diselenggarakan oleh pemilik atau pegawai di dalam Casino.
*Pelanggaran Pasal 9 akan dikenakan dengan hukuman temporary ban 7 hari atau permanent account ban.
10.Character Kill
-Character Kill harus disetujui oleh 2 pihak (Pembunuh & Korban) yang melakukannya.
-Harus dilakukan minimal 2 orang.
-Pengecualian diberikan jika disetujui oleh High Admin.
-Prosess Character Kill harus disaksikan oleh salah satu Staff StarLight.
-Character Kill tidak boleh dilakukan diri sendiri.
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan Pasal 10 akan dikenakan dengan hukuman 1 jam.
11.Chatting
-diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris saat menggunakan chat In Character.
-Semua text yang ditulis pada chat IC dianggap sebagai Bahasa Inggris
-tidak mengurangi huruf vokal demi untuk menyingkat kata atau kalimat.
-Tidak boleh menggunakan akronim atau singkatan di chat In Character.
-Penggunaan smiley atau emoji di chat In Character.
-Pemain harus meminimalisir penggunaan local OOC chat (/b) saat beraktifitas Roleplay dengan pemain lain.
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan Pasal 11 akan dikenakan dengan hukuman 5 menit penjara sampai dengan 30 menit.
12.Server Feature
-diwajiban untuk melaporkan bug (kerusakan feature) langsung ke tempat yang sudah disediakan.
-tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk memanfaatkan bug demi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan server.
*dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 12 akan dikenakan hukuman ban sementara sampai dengan ban permanent.
13.Kepemilikan Account
-tidak diperbolehkan untuk memberikan akses account kepada orang lain yang bukan pemiliknya.
-tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan account kepada orang lain.
-tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan harta atau asset yang dimiliki oleh character.
-tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan aksess/jabatan/pangkat character.
-tidak diperbolehkan mentransfer harta/asset dari satu character ke character lain yang dimilikinya tanpa kecuali.
*Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 13 akan dikenakan dengan hukuman Ban Account Permanent dan reset harta semua character yang dimiliki.
TATA-TERTIB ANTAR PLAYER
14.Respect
-diwajibkan untuk menghormati serta menghargai player lain terutama kepada staff.
-menunjukan rasa tidak hormat kepada player diantaranya:
a.Mencari kesalahan orang lain.
b.Menjelek-jelekan nama baik orang lain dari belakang.
c.Melontarkan bahasa kasar atau ejekan kepada orang lain.
-menunjukan rasa tidak hormat kepada staff diantaranya:
a.Mencari kesalahan staff.
b.Menjelek-jelekan nama baik staff dari belakang.
c.Melontarkan bahasa kasar atau ejekan kepada staff.
d.Mengirim pesan (PM) In-Game kepada staff yang sedang bertugas dengan bahasa yang tidak sewajarnya.
e.Memaksa salah satu staff untuk memprioritaskan sesuatu.
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 14 akan dikenakan hukuman ban sementara sampai pelanggar meminta maaf plus 3 sampai dengan 7 hari.
15.Nazim & Terrorisme
-tidak diperbolehkan melakukan aksi Nazim dan/atau Terrorisme di In Character dan Out of Character.
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 15 akan dikenakan hukuman ban permanent.
16.SARA (Suku, Adat, Ras, dan Agama)
-tidak diperbolehkan mengejek dan/atau menjelek-jelekan SARA.
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 16 akan dikenakan hukuman ban selama 3 sampai dengan 7 hari.
PELANGGARAN UMUM
17.Deathmatch
-tidak diperbolehkan untuk membunuh player lain tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
-tidak diperkenankan untuk sesuka hati menembak tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 17 akan dikenakan hukuman penjara selama 30 menit sampai dengan 90 menit.
18.Metagaming & Mixing
-tidak diperbolehkan untuk menggunakan informasi yang didapat dari Out of Character untuk kepentingan yang In Character.
-diwajibkan untuk menggunakan chat yang sesuai dengan situasi In Character dan Out of Character.
-disarankan untuk tidak berlebihan memakai chat Out of Character saat melakukan suatu aktifitas Roleplay dengan orang lain.
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 18 akan dikenakan hukuman penjara selama 30 menit sampai dengan 90 menit.
19.Powergaming
-tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character diantaranya:
a.Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya.
b.Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain.
c.Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay.
d.Bunny Hopping: Mempercepat pergerakan character dengan menggunakan key loncat secara intensif dan berulang.
e.Chicken Running: Suatu aksi dimana character berlari secara tidak beraturan untuk menghindar tembakan dari lawan roleplay.
f.Revenge Kill: Membunuh pemain yang penah membunuh (secara PK) kamu dalam kurun waktu 30 menit.
g.Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan.
h.Underage Roleplay: Usia karakter IC di bawah 18 tahun dilarang melakukan segala bentuk tindak kriminal
i.No Identity Roleplay: Dilarang meroleplaykan diri tidak membawa ID card atau kartu pengenal, tidak mempunyai identitas dll
*Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 19 akan dikenakan hukuman penjara selama 30 menit sampai dengan 2 jam.
KEPEMILIKAN ASSET
20.House dan Bisnis
-diwajibkan untuk aktif dalam kurun waktu 1 bulan jika kepemilikan rumah ingin dipertahankan.
-diwajibkan untuk aktif dalam kurun waktu 1 bulan jika kepemilikan bisnisnya ingin dipertahankan.
-tidak boleh menggunakan asset yang dimaksud sebagai sarana perantara transaksi.
-tidak diperbolehkan untuk menitipkan kepemilikan property kepada player lain. ( ban 3 hari - permanent)
-tidak boleh menjual kembali rumah/flat/garasi dalam waktu kurun satu minggu setelah pembelian.:
21.Kendaraan
-tidak boleh merusak atau menghilangkan kendaraan milik pemain lain tanpa alasan yang jelas.
-tidak boleh bertahan di atas kendaraan yang berjalan (Car/Bike Surfing). Pengecualian diberikan untuk mobil bak dan mobil yang memiliki tempat duduk eksternal.
-Pemain tidak boleh berlebihan menggunakan lompatan saat bersepeda.
-Pemain dilarang untuk menekan tombol up (Tapping) untuk mempercepat akselerasi motor.
-Kendaraan yang tidak memiliki ban offroad tidak boleh masuk ke ladang.
-Kendaraan yang disediakan untuk Sidejob tidak boleh digunakan untuk aktifitas lainnya.
-Perahu yang dimiliki atau disewa oleh pemain harus diparkir di tempat yang sudah disediakan.
*Pelanggaran dalam Pasal ini akan dikenakan dengan hukuman jail 15 menit sampai dengan 1 jam.